GAMBAR HIASAN

Bertabarruk dengan Nabi dan semua peninggalannya (atsar) adalah
boleh. Allah ta'ala berfirman mengenai ucapan nabi Yusuf 'alayhissalam :


اذهبوا بقميصي هذا فألقوه على وجه أبي يأت بصيرا) (سورة يوسف : 93

Maknanya: "Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah kewajah
ayahku nanti ia akan melihat kembali" (Q.S. Yusuf: 93)


Dalam hadits disebutkan:

"Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam
membagi-bagikan rambutnya kepada orang-orang supaya mereka bertabarruk
dengannya" (H.R. al Bukhari dan Muslim)


45. Apakah dalil dibolehkannya memakai hirz1 yang didalamnya hanya
tertulis al Qur'an dan semacamnya, dan tidak ada sama sekali di dalamnya
lafazh-lafazh tidak jelas yang diharamkan ?


Jawab: Allah ta'ala berfirman:
( (وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين) (سورة الإسراء : 82
Maknanya: "Dan kami turunkan dari al Qur'an sesuatu yang di dalamnya terdapat
obat kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Q.S. al Isra': 82)


Dalam hadits disebutkan bahwa 'Abdullah ibn 'Amr berkata: "Kami dulu
mengajarkan ayat-ayat al Qur'an kepada anak-anak kami, dan kepada anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas lalu menggantungkannya di atas dadanya" (H.R. at-Tirmidzi)

petikan dari kitab : AqidatulMuslimin